Akhir-akhir ini lagi banyak banget bahas mengenai peraturan mengenai body shaming . Body shaming itu sendiri adalah “mencela atau menghina orang lain atau dirimu sendiri karena penampilan fisiknya” . Misalnya, mengejek orang lain karena dia gendut, mencela orang lain karena bentuk tubuhnya, mencibir seseorang karena warna kulitnya dan contoh-contoh lainnya. Biasanya body shaming paling sering terjadi di media sosial yang populer yaitu instagram. Ada beberapa juga yang secara langsung atau face to face body shaming nya. Well , body shaming memang meresahkan dan dapat berdampak pada mental seseorang. Body shaming yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ...